Pengalaman kerja yang ingin saya ceritakan bukan tentang pengalaman kerja saya melainkan teman saya. Ia bekerja di sebuah perusahaan swasta yang bergerak di bidang produksi mobil. Ia ditempatkan di bagian welding frame. Pada suatu hari ia sedang melakukan aktifitas bekerja seperti biasanya. Klam part atau alat penjepit part yang biasa ia gunakan sedang mengalami masalah. Jadi masalah pada alat itu yaitu menutup sendiri atau sulit untuk ditutup. Mungkin ia sudah mengetahui alat tersebut mengalami masalah. Tetapi salahnya, mengapa ia tidak melapor kepada group head untuk segera diperbaiki. Ia tetap melanjutkan pekerjaannya. Saat itu juga, tangannya terjepit ke dalam alat klam part, karena saat ia memasukkan part, alat tersebut menutup sndiri. Akibatnya, tangan ia pun terjepit dan sangat bengkak, karena ia butuh waktu yang lama untuk mengeluarkan tangannya. Ia pun akhirnya memutuskan untuk pergi ke poliklinik yang berada di tempat ia bekerja karena tidak kuasa menahan tangannya yang sakit. Saat ditanya oleh bagian poliklinik, ia pun menceritakan apa yang terjadi sampai tanganya seperti itu.
Akhirnya bagian poliklinik melapor ke bagian tim safety tanpa sepengetahuannya. Beritanya pun sampai ke presiden direktur perusahaan. Dan presiden direktur pun turun ke lapangan untuk menemuinya. Berita ini bukan hanya menyebar di cabang-cabang perusahaan di Indonesia, tapi sampai ke cabang-cabang perusahaan di luar Indonesia. Mungkin kalau ia tidak pergi ke poliklinik, kecelakaan ini hanya diketahui oleh group head atau formen. Menurut group headnya, ia di vonis tidak akan di perpanjang untuk bekerja di perusahaan tersebut. Karena ia dianggap telah lalai dalam bekerja.
Dari cerita diatas, saya hanya ingin memberikan pendapat saya, mungkin memang teman saya melakukan kesalahan atau mungkin dapat dikatakan ia ceroboh dalam melakukan pekerjaannya. Tapi bukankah dalam suatu perusahaan, keselamatan pekerja itu lebih diutamakan?. Kalau ia tidak segera pergi ke poliklinik mungkin ia tidak sanggup untuk menahan rasa sakitnya. Mengapa hanya karena masalah seperti itu ia di vonis untuk tidak diperpanjang?. Bukan kah ada pertimbangan lain agar terus di perpanjang kontraknya seperti faktor absensi dll. Kejadian diatas hanyalah sebuah kecelakaan. Tapi mungkin itu sudah menjadi wewenang perusahaan dan punya aturan sendiri di perusahaannya. Semua harus diikuti karena kita hanyalah pekerja. Ini pelajaran untuk kita semua untuk lebih berhati-hati dalam bertindak, karena setiap perusahaan punya aturan masing-masing dan lebih baik konsultasi terlebih dahulu kepada orang yang lebih berpengalaman lama di perusahaan tersebut. Terima kasih :)