Jumat, 11 Mei 2012

What is CyberLaw?

Perkembangan teknologi informasi termasuk internet di dalamnya juga memberikan tantangan tersendiri bagi perkembangan hukum di Indonesia. Hukum di Indonesia di tuntut untuk dapat menyesuaikan dengan perubahan sosial yang terjadi. Soerjono Soekanto mengemukakan bahwa perubahan-perubahan sosial dan perubahan hukum atau sebaliknya tidak selalu berlangsung bersama-sama. Artinya pada keadaan tertentu perkembangan hukum mungkin tertinggal oleh perkembangan unsur-unsur lainnya dari masyarakat serta kebudayaannya atau mungkin hal yang sebaliknya.

Cyberlaw mungkin dapat diklasifikasikan sebagai rejim hukum tersendiri, karena memiliki multi aspek; seperti aspek pidana, perdata, internasional, administrasi, dan aspek Hak Kekayaan IntelektualRuang lingkup yang cukup luas ini membuat cyber law bersifat kompleks, khususnya dengan berkembangnya teknologi. Dengan kemajuan teknologi masyarakat dapat memberi kemudahan untuk berkomunikasi dan berinteraksi dengan dunia. Seiring dengan kemajuan inipun menimbulkan berbagai permasalahan, lahirnya kejahatan-kejahatan tipe baru, khususnya yang mengugunakan media internet, yang dikenal dengan nama cyber crime, sperti contoh di atas. Cyber crime ini telah masuk dalam daftar jenis kejahatan yang sifatnya internasional berdasarkan United Nation Convention Againts Transnational.

Salah satu indikator untuk melihat bagaimana aplikasi hukum tentang internet diperlukan di Indonesia adalah dengan banyak perusahaan yang menjadi provider untuk pengguna jasa internet di Indonesia. Perusahaan-perusahaan yang memberikan jasa provider di Indonesian sadar atau tidak merupakan pihak yang berperanan sangat penting dalam memajukan perkembangan Cyber Law di Indonesia dimana fungsi-fungsi yang mereka lakukan seperti :

· Perjanjian aplikasi rekening pelanggan internet;

· Perjanjian pembuatan desain home page komersial;

· Perjanjian reseller penempatan data-data di internet server;

· Penawaran-penawaran penjualan produk-produk komersial melalui internet;

· Pemberian informasi yang di-update setiap hari oleh home page komersial;

· Pemberian pendapat atau polling online melalui internet.

Fungsi-fungsi di atas merupakan faktor dan tindakan yang dapat digolongkan sebagai tindakan yang berhubungan dengan aplikasi hukum tentang cyber di Indonesia. Oleh sebab itu ada baiknya di dalam perkembangan selanjutnya, setiap pemberi jasa atau pengguna internet dapat terjamin. Maka hukum tentang internet perlu dikembangkan serta dikaji sebagai sebuah hukum yang memiliki displin tersendiri di Indonesia.

referensi : http://sttdb.wordpress.com/2010/01/27/pengertian-cyber-law/

Privasi Dalam Sistem Informasi

Keamanan merupakan faktor penting yang perlu diperhatikan dalam pengoperasian sistem informasi. Tujuannya adalah untuk mencegah ancaman terhadap sistem serta untuk mendeteksi dan membetulkan akibat segala kerusakan sistem. Keamanan informasi memproteksi informasi dari ancaman yang luas untuk memastikan kelanjutan usaha, memperkecil rugi perusahaan dan memaksimalkan laba atasinvestasi dan kesempatan usaha. Manajemen sistem informasi memungkinkan data untuk terdistribusi secara elektronis, sehingga diperlukan sistem untuk memastikan data telah terkirim dan diterima oleh user dengan benar.

Privasi Sistem Informasi yaitu menyangkut hak individu untuk mempertahankan informasi pribadi dari pengaksesan oleh orang lain yang memang tidak diberi izin untuk melakukannya.

Privasi SI dibedakan menjadi 2, yaitu :

1. Privasi fisik : Hak seseorang untuk mencegah sesorang yang tak dikehendaki terhadap waktu, ruang, properti (hak milik).

2. Privasi informasi : Adalah hak individu untuk menentukan kapan, bagaimana, dan apa saja informasi pribadi yang ingin dikomunikasikan dengan pihak lain.

Kesimpulan : Sistem informasi diharapkan tidak menjadi halangan dalam melakukan pengaksesan terhadap informasi bagi kelompok orang tertentu, tetapi justru untuk mendukung pengaksesan.

Referensi -http://www.scribd.com

Minggu, 08 April 2012

Etika Dalam Bekerja

Dalam bekerja, seringkali kita tidak memperhatikan hal-hal kecil yang mungkin saja terlupakan ketika kita sedang beraktifitas di kantor. Namun sebenarnya, hal-hal tersebut dapat menjadi sangat berguna dan memberikan kesan positif jika kita bisa mengemasnya. Berikut ini adalah beberapa tips yang dapat diaplikasikan di lingkungan kerja sebagai etika dalam bekerja:

1. Tampilkan Rasa Percaya Diri

-Yakinlah dengan kemampuan diri sendiri

-Usahakan mampu berkomunikasi dengan diri sendiri

-Yakinlah setiap orang memiliki kelebihan dan kekurangan

-Jauhkan rasa minder dan rendah diri

-Bersikaplah biasa, tidak “over atau under confidence”

2. Jagalah Disiplin Diri

-Datang ke kantor sebelum jam masuk

-Meninggalkan kantor melebihi jam masuk

-Tidak meninggalkan pekerjaan tanpa ijin atasan

-Jam kerja digunakan secara efektif

-Tidak mengunakan jam kerja untuk hal yang tidak terkait dengan pekerjaan

3. Etika Masuk Kantor

-Mengucapkan salam terlebih dahulu

-Tunjukkan wajah ceria

-Pandanglah semua orang yang ada di ruangan dengan senyum

-Tanyakan kabar baik pada teman di sebelah

-Jika memungkinkan ucapkan salam pada atasan setiap pagi

4. Pahami Dasar Etika Pergaulan

-Bersikap sopan santun dan ramah

-Perhatian terhadap orang lain

-Mampu menjaga perasaan orang lain

-Toleransi dan rasa ingin membantu

-Mampu mengendalikan emosi diri

5. Etika Berpakaian

-Memakai pakaian dengan ukuran yang pas

-Usahakan pakaian rapi dan tidak kedodoran

-Usahakan model pakaian yang sopan

-Pilih warna yang tidak menyolok

-Pilih model pakaian yang tidak terlalu kuno

6. Etika Berbicara

-Bicara harus menatap lawan bicara

-Suara harus jelas terdengar

-Menggunakan tata bahasa yang baik

-Jangan menggunakan nada suara yang tinggi

-Pembicaraan mudah dimengerti

7. Yang Harus Dihindari Dalam Pembicaraan

-Membicarakan kejelekan orang lain

-Membicarakan hal yang sensitif

-Memotong pembicaraan orang lain

-Mendominasi pembicaraan

-Banyak membicarakan diri sendiri

8. Hubungan Dengan Atasan

-Hormat kepada setiap atasan

-Mintalah saran dan petunjuk agar dapat berkomunikasi dengan atasan

-Usahakan tidak membuat kecewa atasan

-Beri masukan dan saran secara bijak

-Jangan spontan menolak perintah atasan

-Jangan membuat malu atasan

9. Hubungan Dengan Teman Sekerja

-Jangan menganggap sebagai pesaing tetapi mitra kerja

-Kembangkan kebiasaan saling membantu

-Kembangkan kebiasaan saling mengingatkan

-Usahakan tidak terjadi konflik

-Kembangkan kebiasaan diskusi sehat

-Jangan menjatuhkan teman di hadapan atasan

10. Hubungan Dengan Bawahan

-Hargai bawahan sebagai manusia yang bermartabat

-Jangan terlalu menunjukkan kekuasaan

-Bangun hubungan personal yang mesra

-Sering-seringlah menanyakan kondisi kesehatan dan keluarganya

-Berikan perintah dan teguran secara bijak

Dikutip dari http://asprosbinareka.com/info.php?act=artDet&id=106

http://robby01343.wordpress.com/2009/04/29/etika-dalam-bekerja/

Minggu, 01 April 2012

Wewenang Dalam Bidang Akuntansi Keuangan

Saya akan membahas wewenang, tugas, dan etika di bidang akuntansi keuangan dalam suatu perusahaan.

Wewenang :

1. Mengusulkan perubahan / penggeseran anggaran kepada Direktur Keuangan & Umum.

2. Melakukan perubahan bentuk laporan keuangan.

3. Meneliti dan menandatangani R/K.

4. Mengusulkan mata anggaran kepada Direktur Keuangan & Umum.

5. Menandatangani cek / giro sesuai ketentuan yang berlaku.

6. Menerima atau menolak permintaan pembayaran dari unit kerja.

7. Mengajukan pembayaran seluruh kewajiban perusahaan (perpajakan, retribusi, dan dividen) serta pertanggungjawaban keuangan perusahaan kepada pihak yang berwenang.

8. Mengevaluasi dan mengajukan usulan kelayakan investasi kepada Direksi.

9. Sebagai koordinator dalam pengembangan sistem informasi akuntansi & keuangan.

10. Menandatangani laporan analisis dan evaluasi piutang usaha.

Tugas :

1. Mengkoordinasikan pengendalian kegiatan Akuntansi Manajemen, Keuangan, Sistem Informasi Keuangan, dan kegiatan Pembinaan Usaha Kecil & Koperasi (PUKK).

2. Melakukan analisis terhadap laporan keuangan manajemen perusahaan.

3. Melaksanakan pengendalian dan pengawasan bidang keuangan sesuai dengan target yang ditentukan.

4. Mengkoordinasikan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP).

5.Mengusulkan sistem dan prosedur akuntansi dan keuangan yang memadai untuk pengembangan sistem informasi akuntansi & keuangan dan bentuk-bentuk pelaporan.

6. Mengevaluasi dan menyampaikan laporan keuangan (neraca, laporan laba/rugi, laporan arus kas) yang auditable secara berkala beserta perinciannya (bulanan, triwulan maupun akhir tahun) sesuai dengan kebijakan akuntansi kepada Direksi.

7. Melaporkan kinerja manajemen unit operasi terhadap anggaran dan standar biaya dan memberikan penjelasan disertai rekomendasi perbaikan yang diperlukan.

10. Melaksanakan perencanaan dan pengendalian anggaran bulanan, triwulanan dan tahunan.

11. Memeriksa pengajuan Rencana Kebutuhan (RK) dan uang kas kecil (petty cash).

12. Memberikan pertimbangan mengenai kebutuhan dana yang tidak tersedia alokasi anggarannya dan kebutuhan dana lain di luar anggaran.

13. Menghitung harga pokok dan mengusulkan penetapan tarif.

14. Mengevaluasi rencana kebutuhan biaya operasional dan modal kerja serta rencana penerimaan dan pengeluaran Kas/Bank.

15. Mengelola alat-alat pembayaran dan surat-surat berharga.

16. Mengevaluasi penutupan asuransi dan tuntutan ganti rugi.

17. Mengevaluasi perhitungan kewajiban perpajakan sesuai Undang-Undang Perpajakan.

18. Menyelenggarakan program bantuan dan pembinaan terhadap Usaha Kecil dan Koperasi.

19. Melakukan kompilasi, analisis dan evaluasi piutang usaha dari unit usaha setiap bulan.

20. Menyiapkan laporan kegiatan Divisi secara benar dan tepat waktu.

Etika :

Etika dalam akuntansi seringkali disebut sebagai suatu hal yang klasik. Hal tersebut dikarenakan pengguna informasi akuntansi menggunakan informasi yang penting serta membuat berbagai keputusan. Profesi dalam akuntansi keuangan memegang rasa tanggung jawab yang tinggi kepada publik. Tindakan akuntansi yang tidak benar, tidak hanya akan merusak bisnis, tetapi juga merusak auditor perusahaan yang tidak mengungkapkan salah saji. Kode etik yang kuat dan tingkat kepatuhan terhadap etika dapat menyebabkan kepercayaan investor sehingga mengarah kepada hal yang kepastian dan merupakan hal yang keamananbagi para investor. Paraakuntan dan auditor dapat menghindari dilema etika dengan memiliki pemahaman yang baik tentang pengetahuan etika. Hal tersebut memungkinkan mereka dapat membuat pilihan yang tepat. Mungkin hal itu tidak berdampak baik bagi perusahaan tetapi dapat menguntungkan masyarakat yang bergantung pada akuntan atau auditor. Aturan kode etik yang ada menjadi panutan bagi akuntan dan auditor untuk mempertahankan standar etika dan memenuhi kewajiban mereka terhadap masyarakat profesi dan organisasi yang mereka layani. Beberapa bagian kode yang disoroti adalah integritas dan harus jujur dengan transaksi mereka, objektivitas dan kebebasan dari konflik kepentingan, kebebasan auditor dalam penampilan dan kenyataan, penerimaan kewajiban dan pengungkapan kerahasiaan informasi non luar, kompetensi serta memiliki pengetahuan dan keterampilan untuk melakukan pekerjaannya.

Jumat, 30 Maret 2012

Work Experience

Pengalaman kerja yang ingin saya ceritakan bukan tentang pengalaman kerja saya melainkan teman saya. Ia bekerja di sebuah perusahaan swasta yang bergerak di bidang produksi mobil. Ia ditempatkan di bagian welding frame. Pada suatu hari ia sedang melakukan aktifitas bekerja seperti biasanya. Klam part atau alat penjepit part yang biasa ia gunakan sedang mengalami masalah. Jadi masalah pada alat itu yaitu menutup sendiri atau sulit untuk ditutup. Mungkin ia sudah mengetahui alat tersebut mengalami masalah. Tetapi salahnya, mengapa ia tidak melapor kepada group head untuk segera diperbaiki. Ia tetap melanjutkan pekerjaannya. Saat itu juga, tangannya terjepit ke dalam alat klam part, karena saat ia memasukkan part, alat tersebut menutup sndiri. Akibatnya, tangan ia pun terjepit dan sangat bengkak, karena ia butuh waktu yang lama untuk mengeluarkan tangannya. Ia pun akhirnya memutuskan untuk pergi ke poliklinik yang berada di tempat ia bekerja karena tidak kuasa menahan tangannya yang sakit. Saat ditanya oleh bagian poliklinik, ia pun menceritakan apa yang terjadi sampai tanganya seperti itu.

Akhirnya bagian poliklinik melapor ke bagian tim safety tanpa sepengetahuannya. Beritanya pun sampai ke presiden direktur perusahaan. Dan presiden direktur pun turun ke lapangan untuk menemuinya. Berita ini bukan hanya menyebar di cabang-cabang perusahaan di Indonesia, tapi sampai ke cabang-cabang perusahaan di luar Indonesia. Mungkin kalau ia tidak pergi ke poliklinik, kecelakaan ini hanya diketahui oleh group head atau formen. Menurut group headnya, ia di vonis tidak akan di perpanjang untuk bekerja di perusahaan tersebut. Karena ia dianggap telah lalai dalam bekerja.

Dari cerita diatas, saya hanya ingin memberikan pendapat saya, mungkin memang teman saya melakukan kesalahan atau mungkin dapat dikatakan ia ceroboh dalam melakukan pekerjaannya. Tapi bukankah dalam suatu perusahaan, keselamatan pekerja itu lebih diutamakan?. Kalau ia tidak segera pergi ke poliklinik mungkin ia tidak sanggup untuk menahan rasa sakitnya. Mengapa hanya karena masalah seperti itu ia di vonis untuk tidak diperpanjang?. Bukan kah ada pertimbangan lain agar terus di perpanjang kontraknya seperti faktor absensi dll. Kejadian diatas hanyalah sebuah kecelakaan. Tapi mungkin itu sudah menjadi wewenang perusahaan dan punya aturan sendiri di perusahaannya. Semua harus diikuti karena kita hanyalah pekerja. Ini pelajaran untuk kita semua untuk lebih berhati-hati dalam bertindak, karena setiap perusahaan punya aturan masing-masing dan lebih baik konsultasi terlebih dahulu kepada orang yang lebih berpengalaman lama di perusahaan tersebut. Terima kasih :)