Minggu, 01 April 2012

Wewenang Dalam Bidang Akuntansi Keuangan

Saya akan membahas wewenang, tugas, dan etika di bidang akuntansi keuangan dalam suatu perusahaan.

Wewenang :

1. Mengusulkan perubahan / penggeseran anggaran kepada Direktur Keuangan & Umum.

2. Melakukan perubahan bentuk laporan keuangan.

3. Meneliti dan menandatangani R/K.

4. Mengusulkan mata anggaran kepada Direktur Keuangan & Umum.

5. Menandatangani cek / giro sesuai ketentuan yang berlaku.

6. Menerima atau menolak permintaan pembayaran dari unit kerja.

7. Mengajukan pembayaran seluruh kewajiban perusahaan (perpajakan, retribusi, dan dividen) serta pertanggungjawaban keuangan perusahaan kepada pihak yang berwenang.

8. Mengevaluasi dan mengajukan usulan kelayakan investasi kepada Direksi.

9. Sebagai koordinator dalam pengembangan sistem informasi akuntansi & keuangan.

10. Menandatangani laporan analisis dan evaluasi piutang usaha.

Tugas :

1. Mengkoordinasikan pengendalian kegiatan Akuntansi Manajemen, Keuangan, Sistem Informasi Keuangan, dan kegiatan Pembinaan Usaha Kecil & Koperasi (PUKK).

2. Melakukan analisis terhadap laporan keuangan manajemen perusahaan.

3. Melaksanakan pengendalian dan pengawasan bidang keuangan sesuai dengan target yang ditentukan.

4. Mengkoordinasikan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP).

5.Mengusulkan sistem dan prosedur akuntansi dan keuangan yang memadai untuk pengembangan sistem informasi akuntansi & keuangan dan bentuk-bentuk pelaporan.

6. Mengevaluasi dan menyampaikan laporan keuangan (neraca, laporan laba/rugi, laporan arus kas) yang auditable secara berkala beserta perinciannya (bulanan, triwulan maupun akhir tahun) sesuai dengan kebijakan akuntansi kepada Direksi.

7. Melaporkan kinerja manajemen unit operasi terhadap anggaran dan standar biaya dan memberikan penjelasan disertai rekomendasi perbaikan yang diperlukan.

10. Melaksanakan perencanaan dan pengendalian anggaran bulanan, triwulanan dan tahunan.

11. Memeriksa pengajuan Rencana Kebutuhan (RK) dan uang kas kecil (petty cash).

12. Memberikan pertimbangan mengenai kebutuhan dana yang tidak tersedia alokasi anggarannya dan kebutuhan dana lain di luar anggaran.

13. Menghitung harga pokok dan mengusulkan penetapan tarif.

14. Mengevaluasi rencana kebutuhan biaya operasional dan modal kerja serta rencana penerimaan dan pengeluaran Kas/Bank.

15. Mengelola alat-alat pembayaran dan surat-surat berharga.

16. Mengevaluasi penutupan asuransi dan tuntutan ganti rugi.

17. Mengevaluasi perhitungan kewajiban perpajakan sesuai Undang-Undang Perpajakan.

18. Menyelenggarakan program bantuan dan pembinaan terhadap Usaha Kecil dan Koperasi.

19. Melakukan kompilasi, analisis dan evaluasi piutang usaha dari unit usaha setiap bulan.

20. Menyiapkan laporan kegiatan Divisi secara benar dan tepat waktu.

Etika :

Etika dalam akuntansi seringkali disebut sebagai suatu hal yang klasik. Hal tersebut dikarenakan pengguna informasi akuntansi menggunakan informasi yang penting serta membuat berbagai keputusan. Profesi dalam akuntansi keuangan memegang rasa tanggung jawab yang tinggi kepada publik. Tindakan akuntansi yang tidak benar, tidak hanya akan merusak bisnis, tetapi juga merusak auditor perusahaan yang tidak mengungkapkan salah saji. Kode etik yang kuat dan tingkat kepatuhan terhadap etika dapat menyebabkan kepercayaan investor sehingga mengarah kepada hal yang kepastian dan merupakan hal yang keamananbagi para investor. Paraakuntan dan auditor dapat menghindari dilema etika dengan memiliki pemahaman yang baik tentang pengetahuan etika. Hal tersebut memungkinkan mereka dapat membuat pilihan yang tepat. Mungkin hal itu tidak berdampak baik bagi perusahaan tetapi dapat menguntungkan masyarakat yang bergantung pada akuntan atau auditor. Aturan kode etik yang ada menjadi panutan bagi akuntan dan auditor untuk mempertahankan standar etika dan memenuhi kewajiban mereka terhadap masyarakat profesi dan organisasi yang mereka layani. Beberapa bagian kode yang disoroti adalah integritas dan harus jujur dengan transaksi mereka, objektivitas dan kebebasan dari konflik kepentingan, kebebasan auditor dalam penampilan dan kenyataan, penerimaan kewajiban dan pengungkapan kerahasiaan informasi non luar, kompetensi serta memiliki pengetahuan dan keterampilan untuk melakukan pekerjaannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar